Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) mengaku tidak bisa menindak iklan-iklan politik yang dinilai negatif. Pasalnya, kewenangan itu ada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kepala Pusat Informasi Politik Hukum dan Keamanan Depkomminfo Ismail Cawidu beralasan, menurut undang-undang pemilu, kewenangan menindak iklan yang dibuat partai politik berada di Badan Pengawas Pemilu.
Meski begitu, menurutnya sebuah iklan yang materinya menyebar fitnah dan menjatuhkan partai lain tanpa dasar yang jelas, bisa dikategorikan black campaign atau kampanye hitam.
Sumber: okezone.com
Tampilkan postingan dengan label iklan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label iklan. Tampilkan semua postingan
Selasa, 17 Februari 2009
Langganan:
Komentar (Atom)