Selasa, 24 Februari 2009

Respon Masyarakat dalam Pemilu 2009 Tinggi

Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh menarik nafas lega. Walau pun kegiatan sosialiasi Pemilu 2009 yang mereka gelar tergolong sangat minim, tetapi antusias warga berpartisipasi dalam pesta demokrasi nasional lima tahunan ini sangat tinggi.

Demikian menurut hasil jajak pendapat yang digelar International Republican Institute (IRI) bekerja sama dengan Lembaga Survey Indonesia (LSI). Hasil survei menunjukkan 87 persen responden menyatakan akan menunaikan hak pilih pada hari-H Pemilu 2009.

Keputusan untuk tidak menjadi golput ini terkait dengan tingginya rasa tidak puas masyarakat terhadap tingkah polah para anggota legislatif. Hanya sepertiga dari 2.189 laki-laki dan perempuan dewasa di 33 provinsi yang menjadi responden jajak pendapat ini menyatakan puas atas kinerja DPR dan DPRD.

Dekat dengan rakyat, jujur dan anti korupsi adalah tiga kriteria teratas yang dipilih oleh responden dalam memilih anggota DPR. Begitu yang tertulis dalam ringkasan hasil survei yang diterima detikcom, Selasa (24/2/2009), melalui faksimili.

Sumber: Detik.com

Selasa, 17 Februari 2009

Iklan Partai Bukan Urusan Depkominfo

Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) mengaku tidak bisa menindak iklan-iklan politik yang dinilai negatif. Pasalnya, kewenangan itu ada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kepala Pusat Informasi Politik Hukum dan Keamanan Depkomminfo Ismail Cawidu beralasan, menurut undang-undang pemilu, kewenangan menindak iklan yang dibuat partai politik berada di Badan Pengawas Pemilu.

Meski begitu, menurutnya sebuah iklan yang materinya menyebar fitnah dan menjatuhkan partai lain tanpa dasar yang jelas, bisa dikategorikan black campaign atau kampanye hitam.

Sumber: okezone.com

Kamis, 12 Februari 2009

Pemerintah Terbitkan Aturan Kampanye Pemilu Bagi Pejabat Negara

Dalam rangka melaksanakan kampanye Pemilu Legislatif dan Presiden 2009, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 14 Tahun 2009. Peraturan ini berisi tentang aturan kampanye terbuka bagi pejabat negara.

"Dalam melaksanakan kampanye pemilu, pejabat negara itu harus melakukan cuti atau non aktif," ujar Menteri Dalam Negeri Mardiyanto di Gedung Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (12/2/2009).

Tata cara pengajuan cuti ini, dijelaskan Mardityanto, dilakukan secara berjenjang. Untuk pejabat setingkat menteri, harus mengajukan cuti kepada presiden. Untuk gubernur, izinnya harus kepada presiden melalui mendagri. Sedangkan untuk bupati atau wali kota, pengajuan izin kepada mendagri melalui gubernur.

"Khusus bagi presiden, mengajukan cuti kepada sekretaris negara," tambahnya.

Menurut Mardiyanto, waktu pengajuan cuti harus dilakukan maksimal tujuh hari sebelum masa kampanye (16 Maret -5 April 2009). Sedangkan izin yang akan diberikan khusus untuk presiden, 1 hari kerja setiap minggu.

"Khusus untuk hari libur, presiden atau wakil presiden bebas melakukan kampanye, namun tidak boleh berbarengan," pungkasnya.

Namun di dalam PP ini ditegaskan beberapa aturan yang tidak boleh dilanggar oleh pejabat. Mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara, mengerahkan staf-staf di bawah departemennya, serta menggunakan dana fasilitas BUMN atau BUMD.